PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTIMATIS LENGKAP (PTSL) BADAN PERTANAHAN NEGARA

Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil menekankan program PTSL dapat mewujudnyatakan pembangunan yang rata bagi Indonesia. “PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. Kami juga memastikan penerima sertipikat tepat sasaran, yakni para nelayan dan petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” tutur Sofyan.

Sebagai gambaran, jika menggunakan metode pendaftaran tanah sporadis, maka maksimum pencapaian target per tahun adalah hanya 1 juta bidang tanah, yang artinya untuk menyelesaikan 79 juta bidang diperlukan waktu 79 tahun. Sementara melalui PTSL, target pendaftaran 79 juta bidang tanah itu dapat diselesaikan pada tahun 2025.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya

Perlu dipahami, berlakunya Permen ATR/BPN 6/2018 dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan PTSL yang dilaksanakan desa demi desa di wilayah kabupaten dan kelurahan demi kelurahan di wilayah perkotaan yang meliputi semua bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia.

PTSL meliputi seluruh objek pendaftaran tanah di Indonesia tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah hak yang memiliki hak dalam rangka memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah.

Lokasi Kegiatan PTSL

Perlu Anda pahami, dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan PTSL secara bertahap:

a.    Kepala kantor pertanahan menetapkan lokasi penyebaran target PTSL yang dikonsentrasikan pada beberapa desa/kelurahan dan/atau kecamatan; dan

b.    Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional menetapkan lokasi penyebaran target PTSL yang dikonsentrasikan pada beberapa kabupaten/kota dalam satu provinsi.

 Dalam melaksanakan pengukuran bidang tanah, satgas fisik harus mengetahui data atau informasi tentang masing-masing pemilik atau pihak yang berhak atas tanahnya, paling sedikit berupa fotokopi KTP/Kartu Keluarga/surat keterangan kependudukan dari instansi yang berwenang.

Sebagai informasi tambahan, dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pada tahapan pembuktian hak perlu dilakukan penelitian data yuridis terlebih dahulu yang dilakukan panitia ajudikasi.

Jika bukti kepemilikan tanah masyarakat tidak lengkap atau tidak ada sama sekali, maka dapat dilengkapi dan dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis tentang pemilikan dan/atau penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik oleh yang bersangkutan.

Itikad baik dibuktikan dengan pernyataan pemohon/peserta ajudikasi PTSL yang menyatakan:

a.    tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa; dan

b.    tidak termasuk atau bukan merupakan:

1.    aset pemerintah, pemerintah daerah, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; atau

2.    kawasan hutan.

Surat pernyataan tersebut dibuat dengan ketentuan:

a.    disaksikan paling sedikit oleh 2 orang saksi dari lingkungan setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai pemilik dan yang menguasai bidang tanah tersebut;.

b.    dibuat berdasarkan keterangan yang sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara perdata maupun pidana, dan apabila di kemudian hari terdapat unsur ketidakbenaran dalam pernyataannya bukan merupakan tanggung jawab panitia ajudikasi PTSL.

Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2021 di Kabupaten Dairi, Badan Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional kabupaten Dairi melakukan sosialisai program PTSL kepada masyarakat di Kantor Kepala Desa Sitinjo II hari ini, Rabu, 20 Januari 2021

Dalam kesempatan ini, ATR/BPN Kabupaten Dairi menghimbau masyarakat pentingnya dukumen hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat. Diingat juga bagi masyarakat agar segera melengkapi untuk mengurus sertifikat tanah

Ø  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Ø  Fotocopy Kartu Keluarga

Ø  Fotocopy alas hak (Akta Jual Beli (AJB), Surat Hibah / Waris / Jual Beli , dll)

Ø  Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan)

Dan segera memasang “patok” sebagi tanda batas tanah.

Dilaporkan oleh Reporter Get FM.