
PROGRAM PENDAFTARAN TANAH
SISTIMATIS LENGKAP (PTSL) BADAN PERTANAHAN NEGARA
Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah
seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai
wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak
jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN
dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda
bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini
menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut,
pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas
Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil
menekankan program PTSL dapat mewujudnyatakan pembangunan yang rata bagi
Indonesia. “PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan
penataan kota. Kami juga memastikan penerima sertipikat tepat sasaran, yakni
para nelayan dan petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai
peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” tutur Sofyan.
Sebagai gambaran, jika menggunakan metode pendaftaran
tanah sporadis, maka maksimum pencapaian target per tahun adalah hanya 1 juta
bidang tanah, yang artinya untuk menyelesaikan 79 juta bidang diperlukan waktu
79 tahun. Sementara melalui PTSL, target pendaftaran 79 juta bidang tanah itu
dapat diselesaikan pada tahun 2025.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya
disingkat PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang
dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah
Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang
setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis
mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan
pendaftarannya
Perlu dipahami, berlakunya Permen ATR/BPN
6/2018 dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan PTSL yang
dilaksanakan desa demi desa di wilayah kabupaten dan kelurahan demi
kelurahan di wilayah perkotaan yang meliputi semua bidang tanah di seluruh
wilayah Indonesia.
PTSL meliputi seluruh objek pendaftaran tanah di
Indonesia tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya
maupun bidang tanah hak yang memiliki hak dalam rangka memperbaiki kualitas
data pendaftaran tanah.
Lokasi Kegiatan PTSL
Perlu Anda pahami, dalam rangka efisiensi dan
efektivitas pelaksanaan PTSL secara bertahap:
a. Kepala kantor pertanahan menetapkan
lokasi penyebaran target PTSL yang dikonsentrasikan pada beberapa
desa/kelurahan dan/atau kecamatan; dan
b. Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan
Nasional menetapkan lokasi penyebaran target PTSL yang dikonsentrasikan pada
beberapa kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Dalam melaksanakan pengukuran bidang tanah,
satgas fisik harus mengetahui data atau informasi tentang masing-masing pemilik
atau pihak yang berhak atas tanahnya, paling sedikit berupa fotokopi KTP/Kartu
Keluarga/surat keterangan kependudukan dari instansi yang berwenang.
Sebagai informasi tambahan, dikutip dari
laman Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pada tahapan pembuktian hak perlu dilakukan penelitian
data yuridis terlebih dahulu yang dilakukan panitia ajudikasi.
Jika bukti kepemilikan tanah
masyarakat tidak lengkap atau tidak ada sama sekali, maka dapat
dilengkapi dan dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis tentang
pemilikan dan/atau penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik oleh
yang bersangkutan.
Itikad baik dibuktikan dengan pernyataan
pemohon/peserta ajudikasi PTSL yang menyatakan:
a. tidak terdapat keberatan dari pihak lain
atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa; dan
b. tidak termasuk atau bukan merupakan:
1. aset pemerintah, pemerintah daerah, atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; atau
2. kawasan hutan.
Surat pernyataan tersebut dibuat dengan
ketentuan:
a. disaksikan paling sedikit oleh 2 orang
saksi dari lingkungan setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan
yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun
horizontal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai
pemilik dan yang menguasai bidang tanah tersebut;.
b. dibuat berdasarkan keterangan yang
sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara perdata maupun
pidana, dan apabila di kemudian hari terdapat unsur ketidakbenaran dalam
pernyataannya bukan merupakan tanggung jawab panitia ajudikasi PTSL.

Program Pendaftaran Tanah Sistimatis
Lengkap (PTSL) tahun 2021 di Kabupaten Dairi, Badan Agraria dan Tata Ruang /
Badan Pertanahan Nasional kabupaten Dairi melakukan sosialisai program PTSL
kepada masyarakat di Kantor Kepala Desa Sitinjo II hari ini, Rabu, 20 Januari
2021
Dalam kesempatan ini, ATR/BPN Kabupaten
Dairi menghimbau masyarakat pentingnya dukumen hukum kepemilikan tanah bagi
masyarakat. Diingat juga bagi masyarakat agar segera melengkapi untuk mengurus
sertifikat tanah
Ø Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ø Fotocopy Kartu Keluarga
Ø Fotocopy alas hak (Akta Jual Beli (AJB),
Surat Hibah / Waris / Jual Beli , dll)
Ø Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang Pajak Bumi dan Bangunan)
Dan segera memasang “patok” sebagi tanda
batas tanah.
Dilaporkan oleh Reporter Get FM.